Dalam kasus itu, tersangka Ade membuat pengakuan melalui testimoni tentang adanya aliran dana ke pejabat tinggi Kemenlu. Yakni NHW dan IC masing-masing Rp 1 miliar dan Rp 2,35 miliar. Uang itu diminta melalui Ade Wismar Wijaya. Namun Kejagung belum mengarahkan penyidikan pada adanya aliran dana tersebut. (fal)
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan penggelembungan harga (markup) tiket pesawat diplomat belum menyentuh pejabat tinggi Kemenlu sebagai tersangka.