Status PNS Tak Harus Diberhentikan
Rabu, 02 Maret 2011 – 20:10 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan penguian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD digelar Makamah Konstitusi (MK), Rabu (2/3) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Mahfud MD, Ahli penggugat menyebutkan tidak ada larangan bagi PNS, Anggota TNI, Polri dan pengurus BUMN/BUMD untuk menjadi pejabat negara dengan status diberhentikan sementara dari jabatan administrasi. “Bila diamati dengan cermat pada Pasal 12 ini bersifat diskriminatif bagi PNS, Anggota TNI, Polri dan pengurus BUMN atau BUMD,” kata Zen Zanibar, ahli dari pemohon dihadapan majelis hakim konstitusi.
Menurut pakar hukum dari Universitas Sriwijaya ini, dalam UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 terdapat secara eksplisit mewajibkan calon anggota DPD yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengundurkan diri ketika yang bersangkutan mencalonkan diri. Namun, dalam hal kekhawatiran ini sebenarnya secara hukum administrasi dapat diatasi dengan cara yang diatur sedemikian rupa.
Lanjut jauh Zen mengatakan bila memperhatikan dalam ketentuan UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden khususnya Pasal 6 tidak terdapat ketentuan tentang keharusan bagi pasangan calon untuk mengundurkan diri dari PNS. demikian juga dengan Pasal 16 ayat 1 UU No. 24/2003 Tentang Mahkamah Konstitusi tidak terdapat ketentuan mengharuskan hakim konstitusi mengundurkan diri dari PNS, kecuali tidak boleh merangkap sebagai PNS.
JAKARTA - Sidang lanjutan penguian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD digelar Makamah Konstitusi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
Jumat, 29 November 2024 – 21:41 WIB - Humaniora
Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
Jumat, 29 November 2024 – 21:19 WIB - Humaniora
Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
Jumat, 29 November 2024 – 20:49 WIB - Istana
Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen
Jumat, 29 November 2024 – 20:48 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
Jumat, 29 November 2024 – 18:57 WIB - Humaniora
26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
Jumat, 29 November 2024 – 17:05 WIB - Jambi
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
Jumat, 29 November 2024 – 17:35 WIB - Jatim Terkini
Hujan dan Angin Kencang di Surabaya Akibatkan Pohon Tumbang & Atap Berterbangan
Jumat, 29 November 2024 – 17:01 WIB - Humaniora
Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
Jumat, 29 November 2024 – 18:56 WIB