Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Status PNS Tak Harus Diberhentikan

Rabu, 02 Maret 2011 – 20:10 WIB
Status PNS Tak Harus Diberhentikan - JPNN.COM
JAKARTA - Sidang lanjutan penguian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD digelar Makamah Konstitusi (MK), Rabu (2/3) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Dihadapan  Majelis hakim yang diketuai Mahfud MD, Ahli penggugat menyebutkan tidak ada larangan bagi PNS, Anggota TNI, Polri dan pengurus BUMN/BUMD untuk menjadi pejabat negara dengan status diberhentikan sementara dari jabatan administrasi.

“Bila diamati dengan cermat pada Pasal 12 ini bersifat diskriminatif bagi PNS, Anggota TNI, Polri dan pengurus BUMN atau BUMD,” kata Zen Zanibar, ahli dari pemohon dihadapan majelis hakim konstitusi.

Menurut pakar hukum dari Universitas Sriwijaya ini, dalam UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 terdapat secara eksplisit mewajibkan calon anggota DPD yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengundurkan diri ketika yang bersangkutan mencalonkan diri. Namun, dalam hal kekhawatiran ini sebenarnya secara hukum administrasi dapat diatasi dengan cara yang diatur sedemikian rupa.

Lanjut jauh Zen mengatakan bila memperhatikan dalam ketentuan UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden khususnya Pasal 6 tidak terdapat ketentuan tentang keharusan bagi pasangan calon untuk mengundurkan diri dari PNS. demikian juga dengan Pasal 16 ayat 1 UU No. 24/2003 Tentang Mahkamah Konstitusi tidak terdapat ketentuan mengharuskan hakim konstitusi mengundurkan diri dari PNS, kecuali tidak boleh merangkap sebagai PNS.

JAKARTA - Sidang lanjutan penguian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD digelar Makamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA