Status PNS Tak Harus Diberhentikan
Rabu, 02 Maret 2011 – 20:10 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan penguian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD digelar Makamah Konstitusi (MK), Rabu (2/3) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Mahfud MD, Ahli penggugat menyebutkan tidak ada larangan bagi PNS, Anggota TNI, Polri dan pengurus BUMN/BUMD untuk menjadi pejabat negara dengan status diberhentikan sementara dari jabatan administrasi. “Bila diamati dengan cermat pada Pasal 12 ini bersifat diskriminatif bagi PNS, Anggota TNI, Polri dan pengurus BUMN atau BUMD,” kata Zen Zanibar, ahli dari pemohon dihadapan majelis hakim konstitusi.
Menurut pakar hukum dari Universitas Sriwijaya ini, dalam UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 terdapat secara eksplisit mewajibkan calon anggota DPD yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengundurkan diri ketika yang bersangkutan mencalonkan diri. Namun, dalam hal kekhawatiran ini sebenarnya secara hukum administrasi dapat diatasi dengan cara yang diatur sedemikian rupa.
Lanjut jauh Zen mengatakan bila memperhatikan dalam ketentuan UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden khususnya Pasal 6 tidak terdapat ketentuan tentang keharusan bagi pasangan calon untuk mengundurkan diri dari PNS. demikian juga dengan Pasal 16 ayat 1 UU No. 24/2003 Tentang Mahkamah Konstitusi tidak terdapat ketentuan mengharuskan hakim konstitusi mengundurkan diri dari PNS, kecuali tidak boleh merangkap sebagai PNS.
JAKARTA - Sidang lanjutan penguian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD digelar Makamah Konstitusi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB - Humaniora
Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB - Lingkungan
TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:52 WIB - Nasional
Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:18 WIB - Hukum
Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:43 WIB - Parpol
Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:38 WIB - Jabar Terkini
Persoalan Teras Cihampelas Jadi Salah Satu Fokus Farhan Saat Pimpin Kota Bandung
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:30 WIB - Kriminal
Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:07 WIB