Stimulus Dephub Dipangkas Rp58 Miliar
Rabu, 25 Maret 2009 – 12:32 WIB
Menhub mengatakan, kajian mengenai program-program yang diusulkan Dephub yang termasuk dalam program stimulus infrastruktur semuannya telah berada di Departemen Keuangan. Setelah pembahasan selesai, seharusnya Departemen Perhubungan langsung menerima rincian DIPA untuk memulai proyek. "Pembahasan di Depkeu itu, dilakukan bersama dengan Panitia Anggaran DPR dan komisi teknis," terangnya.
Pada proses ini, akan diputuskan megenai proyek Departemen Perhubungan mana saja yang bisa ditetapkan mendapat bantuan dalam bentuk dana stimulus. Pertimbangannya diserahkan kepada DPR, hal itu sesuai dengan hak yang dimiliki perwakilan rakyat itu. Puluhan proyek diusulkan mendapat dana stimulus. "Harus sesuai hak bujet DPR, ada proyek di daerah X dan Y, yang mungkin bisa memperoleh dana atau tidak," paparnya.
Departemen Perhubungan bakal mengalokasikan 60 persen dari Rp 2,2 triliun (sekitar Rp 1,32 triliun) dana stimulus untuk membangun kembali sektor perkeretaapian. Sementara sisanya baru akan digunakan untuk pembangunan dermaga, pelabuhan laut dan udara. Sesaui dengan mandate pemerintah, dana stimulus infrastruktur itu harus sepenuhnya dibenajalan pada tahun ini dengan harapan untuk mendongkrak kinerja sektor riil dan membuka lapangan kerja. (wir)