Stok Pupuk Subsidi di Gudang Sergai untuk Penuhi Alokasi 3 Minggu ke Depan
Petani hanya dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
Selanjutnya, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 juga menetapkan sembilan komoditas yang mendapat alokasi subsidi pupuk yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao.
Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.
“Pupuk Indonesia berkomitmen menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Sergai. Stok pupuk yang disiapkan sesuai ketentuan dan akan disalurkan kepada petani yang berhak sesuai data e-Alokasi. Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang menetapkan dua jenis pupuk yaitu urea dan NPK. Dengan begitu jenis pupuk lainnya tidak lagi mendapat alokasi subsidi dari pemerintah,” ungkapnya.(chi/jpnn)