Mendagri Gamawan Fauzi sendiri dalam berbagai kesempatan juga menyatakan ketidaksetujuannya jika kepala daerah yang sudah dua kali menjabat, maju lagi sebagai wakil kepala daerah. Menurut Gamawan, modus itu hanya memanfaatkan celah ketentuan di UU yang memang tidak melarang mengenai hal itu. (sam/jpnn)
JAKARTA – Dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 nanti harus mengatur larangan bagi kepala daerah yang sudah dua kali menjabat