Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Stop, Sudah Dua Periode Maju Lagi sebagai Wakil

Rabu, 04 Agustus 2010 – 04:40 WIB
Stop, Sudah Dua Periode Maju Lagi sebagai Wakil - JPNN.COM
JAKARTA – Dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 nanti harus mengatur larangan bagi kepala daerah yang sudah dua kali menjabat untuk maju lagi dalam pemilukada sebagai calon wakil kepala daerah. Menurut anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P, Arief Wibowo, modus seperti itu merupakan bentuk akal-akalan terhadap regulasi yang sudah mengatur mengenai pembatasan dua kali masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Ada kepala daerah yang sudah menjabat dua kali, tapi maju lagi sebagai wakil kepala daerah. Itu sama saja akal-akalan pencalonan. Makanya, dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 nanti, itu yang harus diatur. Saya sendiri cenderung untuk diterapkan larangan yang tegas tentang itu,” kata Arif kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/8).

Dia menolak gagasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengusulkan agar masa jabatan kepala daerah dibatasi hanya satu periode saja. Menurut Arif, kalau satu periode, kepala daerah akan sulit memaksimalkan program-programnya. Yang sangat mendesak, lanjut politisi PDIP itu, adalah pembatasan yang tegas mengenai ketentuan dua kali masa jabatan itu.

Menurutnya, jika sudah dua kali menjabat tapi masih juga ikut maju sebagai calon wakil kepala daerah, maka bisa menghambat proses regenerasi kepemimpinan di tingkat lokal. Alasan lain, dari aspek perjalanan karir, sangat aneh jika mantan kepala daerah turun jabatannya menjadi wakil kepala daerah. "Bukan ke atas tapi  malah ke bawah,” ujarnya.

JAKARTA – Dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 nanti harus mengatur larangan bagi kepala daerah yang sudah dua kali menjabat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close