Stop, Sudah Dua Periode Maju Lagi sebagai Wakil
Rabu, 04 Agustus 2010 – 04:40 WIB
![Stop, Sudah Dua Periode Maju Lagi sebagai Wakil Stop, Sudah Dua Periode Maju Lagi sebagai Wakil - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA – Dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 nanti harus mengatur larangan bagi kepala daerah yang sudah dua kali menjabat untuk maju lagi dalam pemilukada sebagai calon wakil kepala daerah. Menurut anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P, Arief Wibowo, modus seperti itu merupakan bentuk akal-akalan terhadap regulasi yang sudah mengatur mengenai pembatasan dua kali masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Ada kepala daerah yang sudah menjabat dua kali, tapi maju lagi sebagai wakil kepala daerah. Itu sama saja akal-akalan pencalonan. Makanya, dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 nanti, itu yang harus diatur. Saya sendiri cenderung untuk diterapkan larangan yang tegas tentang itu,” kata Arif kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/8).
Dia menolak gagasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengusulkan agar masa jabatan kepala daerah dibatasi hanya satu periode saja. Menurut Arif, kalau satu periode, kepala daerah akan sulit memaksimalkan program-programnya. Yang sangat mendesak, lanjut politisi PDIP itu, adalah pembatasan yang tegas mengenai ketentuan dua kali masa jabatan itu.
Menurutnya, jika sudah dua kali menjabat tapi masih juga ikut maju sebagai calon wakil kepala daerah, maka bisa menghambat proses regenerasi kepemimpinan di tingkat lokal. Alasan lain, dari aspek perjalanan karir, sangat aneh jika mantan kepala daerah turun jabatannya menjadi wakil kepala daerah. "Bukan ke atas tapi malah ke bawah,” ujarnya.
JAKARTA – Dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 nanti harus mengatur larangan bagi kepala daerah yang sudah dua kali menjabat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Parpol
Hanif Dhakiri: PKB Menjelma jadi Partai Nasional, Banyak Menang di Luar Basis
Senin, 29 Juli 2024 – 17:34 WIB - Pemilihan Umum
Bawaslu Awasi Ketat Rekapitulasi dan Penetapan Hasil PSU Pemilu 2024 di 4 Provinsi
Senin, 29 Juli 2024 – 14:57 WIB - Parpol
Marwan Dasopang: Pansus Haji Dibuat Lantaran Kemenag Tertutup, Jangan Kebakaran Jenggot
Senin, 29 Juli 2024 – 13:59 WIB - Pilkada
Mundur dari ASN, Ratu Dewa Pamit untuk Maju di Pilwako Palembang
Senin, 29 Juli 2024 – 13:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Status P1 Tidak Ada Dalam Seleksi PPPK 2024, Cermati Info Terbaru dari Dirjen Nunuk
Senin, 29 Juli 2024 – 18:14 WIB - Humaniora
Terbit 2 KepmenPANRB tentang Seleksi CPNS 2024, Kok PPPK Belum?
Senin, 29 Juli 2024 – 16:04 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, PPPK Boleh Melamar
Senin, 29 Juli 2024 – 19:02 WIB - Politik
Besok, PDIP Serahkan Rekomendasi ke Eri-Armuji Maju Pilkada Surabaya
Senin, 29 Juli 2024 – 18:40 WIB - All Sport
Men's U20 Volleyball Championship 2024: Timnas Voli Indonesia Siap Bikin Kejutan Melawan Iran
Senin, 29 Juli 2024 – 15:56 WIB