Suami Edan, Istri Sendiri Dibacok 16 Kali Hingga Jari Putus
"Kemudian korban melarikan diri ke jalan dan terus dikejar oleh pelaku hingga korban tertangkap lalu dibacok kembali menggunakan golok," ujar Arya.
Ketika itu, korban dibacok sebanyak 16 kali di bagian leher, kepala, pundak, punggung, muka, dan tangan
"Akibatnya, dua jari tanga sebelah kanan korban putus," kata dia.
Korban akhirnya langsung jatuh tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan luka parah dan berdarah.
"Pelaku sempat melarikan diri. Namun, anggota Polsek Bayah bersama warga berhasil menangkap pelaku," tambah Arya.
Dalam penangkapan ini petugas berhasil menyita satu golok dan satu baju yang digunakan korban.
"Saat ini pelaku diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena perkaranya akan diproses oleh Satreskrim Polres Lebak dan korban saat ini dirawat intensif di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung," ujar Arya.
Dalam kasus ini, pelaku bakal dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (cuy/jpnn)