Suami Jual Istri kepada Pria Lain, Tarif Lumayan, BB Jahat, Silakan Amati Foto Itu
Selasa, 29 Maret 2022 – 08:06 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Juncto Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda Rp 15 miliar. (cr1/jpnn)