Suami Jual Istri pada 4 Teman dengan Tarif Rp 50 Ribu
Selasa, 11 Februari 2020 – 06:06 WIB
Yakni Pasal 47 Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dan pasal 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, serta pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang tindak pidana pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (pul/pojokpitu/jpnn)