Suami Merantau, Sang Istri Cari Penghasilan Tambahan dengan Berbuat Terlarang
Kamis, 14 Oktober 2021 – 19:47 WIB
Selain mengamankan AI, polisi juga menyita sejumlah uang hasil curiannya.
Kini pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Rappocini.
"Menurut pengakuan pelaku baru kali ini melakukann aksnya. Tetapi masih terus kami dalami," ujar Akhmad Rizal.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
Polisi menjerat AI dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Fajar)