Suami Sakit, Tersangka Chevron Minta Kelonggaran
Kamis, 26 April 2012 – 17:54 WIB
Alexiat kini menjabat sebagai General Manager Aset di kantor pusat Chevron. Dalam kasus yang diduga merugikan negara mencapai USD 23,361 juta itu 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangka dari Chevron yakni Alexiat Tirtawidjaja, Widodo, Kukuh, Endah Rubiyanti, dan Bachtiar Abdul Fatah. Dua tersangka lain dari rekanan yakni Ricky Prematuri yang merupakan Direktur PT Green Planet Indonesia, dan Herlan, Direktur Sumigita Jaya.
Hanya Alexia yang belum dicekal karena kejaksaan kesulitan memenuhi syarat administrasi yang diminta Ditjen Imigrasi diantaranya foto dan identitas lainnya. (pra/jpnn)