Suap di Kemenakertrans, Muhaimin Tak Bisa Cuci Tangan
Senin, 05 September 2011 – 23:32 WIB
Secara hukum, katanya, Muhaimin dapat juga dijerat dengan pasal 5 ayat (2) dan pasal 12 UU No 21 Tahun 2001 jo UU No 31 Tahun 1999 (UU Tipikor). "Karena sebagai menteri tentu wajib bertanggung jawab terhadap pejabat di bawahnya, apalagi dalam keterangan Dharnawati sangat jelas disampaikan bahwa uang Rp 1,5 miliar itu adalah untuk THR Muhaimin Iskandar. Dengan demikian Muhaimin tidak bisa cuci tangan," sebut Ikhsan.(fas/jpnn)