Suap Izin Hotel di Bogor Rp 1,2 Miliar
“Untuk menghindari gratifikasi, pembayaran izin langsung ke bank, tidak diterima langsung seperti itu,” paparnya.
Lilis menegaskan, untuk 2014 awal, sudah terdapat 493 pengajuan IMB termasuk di dalamnya izin untuk bangunan hotel dan pertokoan. Kata dia, sebagian dari pengajuan itu perizinannya sudah dikeluarkan.
Dia menambahkan, BPPT-PM hanya menerbitkan IMB dan izin HO. Sedangkan penerbitan IMB sendiri harus dilengkapi dengan siteplan dan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dari Bappeda. "Ketika siteplan dan IPPT sudah keluar, berarti berhak mengajukan IMB," jelasnya.
Ketika disinggung adanya kegiatan usaha yang telah berdiri namun belum mengantongi IMB, Lilis menyerahkan hal itu pada Perwali Nomor 29 Tahun 2011, yang berbunyi bahwa pelimpahan kewenangan untuk pengawasan berada di dinas teknis terkait.
"BPPT-PM tidak punya kewenangan untuk mengadakan pengawasan. Kegiatan itu ada di dinas teknis terkait. Misalnya, usaha perhotelan dan pariwisata, pengawasan itu berarti berada di dinas teknis yakni Disbudpar," tandasnya.
Dia mengatakan, sesuai dengan Perwali Nomor 29 Tahun 2011, jumlah jenis perizinan yang dilayani BPPT-PM Kota Bogor sebanyak 72 jenis. Itu terdiri dari 62 jenis izin, dan 10 jenis non izin yang meliputi bidang teknis, pendidikan, kesehatan, perhubungan, fisik, ekonomi, perdagangan, dan kepariwisataan.
Dari 72 jenis perizinan tersebut, hanya tiga di antaranya yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni IMB, Izin Gangguan (HO), dan Persetujuan Pemakaian Tanah untuk Reklame (PPTR). Sementara 69 jenis izin lainnya tidak dikenakan biaya retribusi alias gratis. (ind/d)