Suara Ahmad Dg Sere Dianggap Sah
Senin, 04 Mei 2009 – 19:23 WIB
Hal ini tidak dipermasalahkan KPU, mengingat rentang waktu dari DCS ditetapkan menjadi DCT memang memungkinkan adanya pengusulan perubahan. "Apalagi PPP memang melakukan perbaikan administrasi saat memasukkan perbaikan DCS-nya. Ada itu," terang Jayadi lagi. "Lain halnya, jika ternyata seorang caleg ada dalam surat suara, ternyata tidak terdaftar dalam DCT," tambahnya.
Sementara, anggota KPU Samsul Bahri yang dikonfirmasi JPNN terkait hal ini, mengaku belum bisa menentukan sikap, mengingat belum ada laporan masuk terkait kasus caleg tidak ada dalam DCS yang kemudian tercantum dalam DCT itu. "Kita belum pernah membahas tentang hal itu. Dan memang belum ada laporan terkait hal itu. Yang ada, suara caleg yang sudah meninggal kemudian kami tetapkan masuk ke partainya, karena dianggap sudah tidak memenuhi syarat," tandas Samsul.