Suara Putri Candrawathi Parau, Ibarat Luka Belum Sembuh Disayat Pisau, Oh
"Seperti pisau yang disayatkan lagi pada perih luka yang belum pernah sembuh hingga saat ini," tutur Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap istri Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Jaksa Didi Aditya Rustanto menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
"Terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan," kata Jaksa Didi di ruang sidang.
Hal memberatkan yang ketiga, terdakwa Putri tidak menyesali perbuatannya.
Keempat, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
"Hal yang meringankan, belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," tutur Jaksa Didi. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: