Subsidi Gas Melon Bakal Dicabut? Begini Penjelasan Kementerian ESDM
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) meluruskan pemberitaan yang beredar di masyarakat, yang mengatakan bahwa pemerintah akan mencabut subsidi gas melon atau LPG 3 kilogram.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyatakan kabar itu tidak benar.
“Subsidi LPG 3 kilogram tidak dicabut karena sudah ditetapkan dalam APBN, yang benar bahwa subsidi harus tepat sasaran,” kata Djoko di Jakarta, Kamis (23/1).
Tepat sasaran yang dimaksud, bahwa gas melon diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Hal itu sesuai dengan tulisan yang tertera pada setiap tabung LPG 3 kilogram.
Saat ini kata Djoko, pemerintah melalui Ditjen Migas sedang mematangkan mekanisme distribusi, yaitu melalui skema distribusi tertutup.
Melalui distribusi tertutup itulah diharapkan subsidi gas melon bisa disalurkan secara tepat sasaran. Yakni, hanya diberikan kepada yang berhak yaitu masyarakat tidak mampu.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif juga mengeaskan, bahwa saat ini pemerintah tengah mendata masyarakat yang berhak mendapat LPG 3 kilogram.
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak berhak memperoleh subsidi, tetap bisa menggunakan tabung melon, namun dengan harga normal alias tidak disubsidi.