Subsidi Rumah untuk Pekerja Informal Diperbanyak
Program tersebut adalah upaya mencapai target Program Satu Juta Rumah yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada pada 29 April 2015.
Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) telah diluncurkan pada Rabu, (6/12) di Jakarta.
Targetnya adalah MBR yang bekerja di sektor informal, seperti tukang ojek, tukang bakso, dan pedagang yang memiliki penghasilan tidak tetap.
"Selain untuk perolehan rumah yang dibangun oleh pengembang, BP2BT juga memberikan dana bantuan bagi MBR yang akan memperbaiki atau membangun rumah yang lebih layak huni secara swadaya," kata Dirjen Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR Lana Winayanti pada acara launching BP2BT dan Roadmap Sistem Pembiayaan Perumahan Indonesia, serta Kamus Istilah Pembiayaan Perumahan.
Untuk mendapatkan pembiayaan melalui skema BP2BT, pemohon harus menabung minimal selama 6 bulan hingga saldonya mencapai besaran 5% dari harga rumah yang diinginkan.
Selanjutnya dana BP2BT akan berkisar antara 6 – 38 % dari harga rumah, sehingga bila digabung dengan tabungan bisa mengurangi pokok kredit/pembiayaan.
“Pendanaan dari NAHP ditargetkan untuk 60 ribu unit, namun lebih rinci masih dibahas dan akan disepakati bersama dalam _Loan Agreement. Kami harapkan akan ditandatangani pada 2018, dimana pelaksanaannya bersama Ditjen Pembiayaan Perumahan,” kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid.
Dengan demikian NAHP bisa berkontribusi meningkatkan target pelaksanaan BSPS dari 110.000 unit pada tahun 2017 menjadi sekurangnya 180.000 unit mulai tahun 2018.