Sampai sekarang sebanyak 35 jaksa diperbantukan sebagai penyidik dan penuntut di KPK. Sesuai UU KPK, mereka hanya bisa bertugas selama 4 tahun dan bisa diperpanjang lagi 4 tahun. Setelah itu mereka bisa memilih kembali ke kejaksaan atau menjadi pegawai tetap KPK. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan terus melakukan pembersihan internal dari jaksa nakal. Hal ini dibuktikan dengan telah dipecatnya 30 jaksa bermasalah karena