Sudah 4 Ribu Bandar Narkoba di Penjara
jpnn.com, SURABAYA - Para terpidana kasus narkoba merupakan penghuni mayoritas di penjara. Di seluruh lapas dan rutan di Jawa Timur (Jatim), tercatat ada 11.910 tahanan dan narapidana (napi) terkait kasus narkoba.
Data tersebut hingga pertengahan bulan ini. Itu berarti hampir setengah dari total 26.417 napi dan tahanan terlibat kasus narkoba.
Jika dipersentase, jumlahnya mencapai 45 persen. Sisanya adalah pelaku tindak pidana umum. Termasuk tahanan dan napi tindak pidana khusus lain.
Saat upacara penyerahan remisi pada 16 Agustus lalu, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim Susy Susilawati menyebut ada 4.551 warga binaan yang termasuk kategori bandar. Juga 7.359 orang yang dinyatakan sebagai pemakai.
Selain mereka, ada penghuni penjara yang terlibat tindak pidana umum.
Misalnya, penggelapan, penipuan, hingga pencurian. Ada juga yang dipidana karena melakukan perampokan. Termasuk pelaku tindak pidana korupsi.
"Yang korupsi 573 orang," kata Susy.
Selama ini, pelaku tindak pidana narkoba merupakan penghuni terbanyak di penjara. Di Lapas Kelas I Surabaya (Porong) misalnya, persentase napi narkoba pernah mencapai 60 persen.