Sudah 4 Ribu Bandar Narkoba di Penjara
Hal itu juga terjadi di lapas lainnya. Termasuk di Lapas Kelas II-A Sidoarjo. Pelaku tindak pidana narkoba di sana selama ini juga mencapai 45-50 persen.
"Karena itu, pemindahan terhadap napi narkoba sering dilakukan. Minimal seminggu sekali memindahkan 30 napi," terang Plh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KKPLP) Kelas I-IA Sidoarjo Ma'ruf Hadianto.
Yang dituju adalah Lapas Porong, Lapas Probolinggo, Lapas Madiun, hingga Pasuruan.
Napi yang dipindah rata-rata divonis lebih dari empat tahun. Dalam tuntutan ataupun vonis, jaksa dan hakim biasa menerapkan pasal 112 atau pasal 114 UU Narkotika.
Pasal itu bisa disebut untuk para bandar atau pengedar. Yang masuk kategori perantara juga mendapat pidana tak ringan dalam persidangan.
Begitu juga terdakwa yang terbukti memiliki barang terlarang untuk digunakan sendiri atau bersama teman.
Saat ini Lapas Delta tidak hanya berfokus pada pemindahan napi laki-laki. Tapi, juga napi perempuan. Hanya, pemindahan napi perempuan harus menunggu kesiapan dari lapas perempuan.
"Tiap memindahkan, kami koordinasi lebih dulu," ucap Ma'ruf. (may/c6/ai/jpnn)