Sudah 40 Kada-Wakada Ajukan Cuti Kampanye
Kamis, 11 Juni 2009 – 16:04 WIB
Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menambahkan, dai 40 itu yang sudah diteken persetujuannya sebanyak 34. Pada Rabu malam baru 19 yang disetujui dan penambahan 15 izin diteken Kamis pagi. "Jadi cepat, karena pada prinsipnya, Bapak Mendagri menghargai hak politik kepala daerah dan wakil kepala daerah, sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Saut. Yang pertama kali mengajukan cuti adalah Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin dan Wakilnya,Eddy Yusuf yang sudah mengajukan cuti. Lainnya natar lain dari Bengkulu, Bali, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo.
Saut menjelaskan, ada beberapa pengajuan cuti yang belum lengkap sehingga perlu dilengkapi terlebih dahulu sebelum ditandatangani mendagri. Misalnya, ada yang mengajukan cuti lebih dari satu hari dalam seminggu. Depdagri minta ketegasan dari yang mengajukan cuti untuk menentukan satu hari saja.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.14 tahun 2009 tentang tata cara pejabat negara dalam melaksanakan kampanye pemilu, yang dijabarkan dalam Permendagri No.13 Tahun 2009, kepala daerah dan wakil kepala daerah memang dapat mengambil cuti kampanye selama satu hari kerja dalam seminggu, selama periode masa kampanye. Artinya, pada Sabtu dan Minggu boleh kampanye tanpa ada izin cuti.