Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sudah 40 Kada-Wakada Ajukan Cuti Kampanye

Kamis, 11 Juni 2009 – 16:04 WIB
Sudah 40 Kada-Wakada Ajukan Cuti Kampanye - JPNN.COM
JAKARTA – Seiring dengan dimulainya kampanye pengerahan massa, jumlah kepala daerah-wakil kepala daerah (kada-wakada) yang mengajukan cuti kampanye terus bertambah. Mendagri Mardiyanto menjelaskan, hingga Kamis (11/6) siang, sudah ada 40 kada-wakada yang mengajukan cuti kampanye. Hanya saja, dari jumlah itu yang sudah ditandatangani persetujuannya sebanyak 34 izin cuti. Sisanya, enam lagi, masih diproses karena sebagian belum memenuhi persyaratan.

"Jadi sudah ada 40 yang mengajukan izin cuti kampanye. Pada prinsipnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah boleh ikut kampanye. yang terpenting, mereka tidak melupakan tugasnya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Mardiyanto di Jakarta, Kamis (11/6).

Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menambahkan, dai 40 itu yang sudah diteken persetujuannya sebanyak 34. Pada Rabu malam baru 19 yang disetujui dan penambahan 15 izin diteken Kamis pagi. "Jadi cepat, karena pada prinsipnya, Bapak Mendagri menghargai hak politik kepala daerah dan wakil kepala daerah, sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Saut. Yang pertama kali mengajukan cuti adalah Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin dan Wakilnya,Eddy Yusuf yang sudah mengajukan cuti. Lainnya natar lain dari Bengkulu, Bali, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo.

Saut menjelaskan, ada beberapa pengajuan cuti yang belum lengkap sehingga perlu dilengkapi terlebih dahulu sebelum ditandatangani mendagri. Misalnya, ada yang mengajukan cuti lebih dari satu hari dalam seminggu. Depdagri minta ketegasan dari yang mengajukan cuti untuk menentukan satu hari saja.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.14 tahun 2009 tentang tata cara pejabat negara dalam melaksanakan kampanye pemilu, yang dijabarkan dalam Permendagri No.13 Tahun 2009, kepala daerah dan wakil kepala daerah memang dapat mengambil cuti kampanye selama satu hari kerja dalam seminggu, selama periode masa kampanye. Artinya, pada Sabtu dan Minggu boleh kampanye tanpa ada izin cuti.

JAKARTA – Seiring dengan dimulainya kampanye pengerahan massa, jumlah kepala daerah-wakil kepala daerah (kada-wakada) yang mengajukan cuti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close