Sudah 40 Kada-Wakada Ajukan Cuti Kampanye
Kamis, 11 Juni 2009 – 16:04 WIB
Saut mengatakan, permohonan izin cuti kampanye harus diajukan 14 hari sebelum tanggal yang bersangkutan terjun kampanye. Di surat itu juga dicantumkan tanggal dan lokasi kampanye yang akan diikuti kepala daerah-wakil kepala daerah tersebut. Di Depdagri, proses penerbitan izin paling lama empat hari sejak permohonan izin diterima. “Kalau belum dicantumkan tanggal dan lokasinya, kita kembalikan untuk dilengkapi,” ujarnya.
Saat ditanya apakah boleh kepala daerah dan wakilnya mengajukan cuti pada tanggal yang bersamaan, Saut menjawab, yang penting tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Dalam hal kedua pimpinan di daerah itu mengajukan cuti secara bersamaan, maka Sekretaris Daerah ditunjuk sebagai pelaksana tugas kepala daerah. Mendagri akan mengeluarkan surat keputusan penunjukan sekda sebagai plt itu bersamaan dengan keluarnya izin cuti yang diajukan kepala daerah dan wakilnya.
“Jadi, kepala daerah dan wakil kepala daerah, ketika berkampanye ini, harus sudah punya izin kampanye. Kalau nggak, ya bisa disemprit,” ujarnya. Disebutkan, izin yang dikeluarkan Depdagri akan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu/Panwaslu. Diingatkan Saut, saat berkampanye, kepala daerah dan atau wakilnya harus mematuhi rambu-rambu yang tertuang di PP No.14 Tahun 2009. Pada pasal 21 ayat (1) dinyatakan, mereka dilarang menggunakan fasilitas negara, memobilisasi aparat bawahannya, menggunakan atau memanfaatkan dana yang bersumber dari keuangan negara, baik langsung atau pun tidak langsung, serta dilarang menggunakan fasilitas BUMN dan BUMD.