Sudah 40 Kada-Wakada Ajukan Cuti Kampanye
Kamis, 11 Juni 2009 – 16:04 WIB
Selain itu, juga diperbolehkan menggunakan gedung atau fasilitas milik negara yang disewakan kepada umum. “Karena gedung dikomersialkan, ya siapa pun boleh menggunakan, tentunya dengan menyewa,” bebernya. (sam/JPNN)