Sudah 6 Kali Transfer ke Komandan AR, Pengedar Uang Palsu Ini Ditangkap Tim Resmob
jpnn.com, JEMBER - Seorang pria berinisial MS (34) ditangkap Tim Resmob Unit Timur Polres Jember, Jawa Timur terkait peredaran uang palsu.
Menurut Tim Resmob Unit Timur Polres Jember Aipda Achmad Yani, pengedar uang palsu itu merupakan warga Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
MS ditangkap di pangkalan ojek simpang tiga Balai Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Dia menyebut penangkapan MS dilakukan atas laporan korban bernama Muhammad Yudi Anto (20) warga Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo dengan saksi bernama Veri (20).
"Tersangka mengedarkan uang palsu dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 17 lembar untuk membeli sebuah telepon genggam Oppo A3S," kata Aipda Achmad Yani
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah beraksi selama 3 bulan di wilayah Jember.
"Uang tersebut dibelanjakan di pasar dan toko di sekitaran Sempolan," ucap Achmad Yani.
Tersangka MS mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang berinisial AR yang disebut sebagai komandan. Mereka berkenalan di media sosial.