Sudah 9 Kali Beraksi, 2 Pelaku Perampokan Minimarket Diringkus Polda Metro Jaya
Selain itu, lanjut Titus, tercatat bahwa para tersangka selama 1 Februari-12 Mei 2023 telah melakukan 9 kali perampokan dengan perincian delapan kali berhasil dan satu kali gagal.
"Mereka biasanya beraksi mulai jam 23.00 WIB - 05.00 WIB, di wilayah Bekasi sebanyak satu kali, Jakarta Selatan sebanyak tujuh kali dan Jakarta Timur satu kali dengan total kerugian sebanyak Rp 58 juta," katanya.
Titus menyebutkan barang bukti yang telah diamankan ialah satu golok, satu pucuk senjata api rakitan, satu unit mobil warna putih, dua unit nomor kendaraan palsu, satu jaket ojek daring dan tiga unit ponsel. "Para Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," pungkas AKBP Titus. (antara/jpnn)