Sudah Ada 99 Ribu Ormas
Senin, 14 Oktober 2013 – 07:27 WIB
Pasal 23, Ormas lingkup nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit 25 persen dari jumlah provinsi di seluruh Indonesia.
Pasal 24, Ormas lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi
.
Pasal 2 5, Ormas lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit dalam 1 (satu) kecamatan. (adv/sam/jpnn)