Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sudah Ada 99 Ribu Ormas

Senin, 14 Oktober 2013 – 07:27 WIB
Sudah Ada 99 Ribu Ormas - JPNN.COM
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, DR.Bahtiar. Foto: ist

jpnn.com - JAKARTA - Hingga pertengahan 2013, jumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di seluruh Indonesia sudah mencapai 99 ribu ormas.

Rinciannya, yang telah terdaftar pada jajaran Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri dan Badan Kesbangpol seluruh Indonesia sebanyak 67 ribu, di Kementerian Sosial 27 ribu, dan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebanyak 5 ribu.

Jumlah ormas yang membludak itu membuat pemda bingung untuk mengaturnya. Belum lagi ormas yang belum terdaftar, yang diperkirakan jumlahnya juga cukup banyak. Sementara, terlalu banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur soal ormas.

Demikian terungkap dalam sebuah acara yang digelar Direktorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Ditjen Kesbangpol Kemendagri itu dihadiri para Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 33 Provinsi, serta Kepala Kantor Kesbangpol se-Jabodetabek, beberapa waktu lalu.

Karenanya, sejumlah delegasi pemda mengaku senang akhirnya Rancangan Undang-undang (RUU Ormas) disahkan menjadi UU, yakni UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Di dalam UU Nomor 17 Tahun 2013, yakni di Bab VII, secara tegas diatur mengenai organisasi, kedudukan, dan kepengurusan ormas," ujar Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, DR.Bahtiar.

Nantinya, dengan pengaturan itu, bisa dibedakan mana yang merupakan ormas level nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Dengan demikian, nantinya ada pembagian tugas mana yang mesti diurus pusat dan mana yang diurus pemda.

Pasal 22 menyebutkan, Ormas memiliki struktur organisasi dan kepengurusan.

JAKARTA - Hingga pertengahan 2013, jumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di seluruh Indonesia sudah mencapai 99 ribu ormas. Rinciannya, yang telah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Opini

    Menanti Keberlanjutan Program Merdeka Belajar di Era Prabowo-Gibran

    Jumat, 03 Mei 2024 – 08:04 WIB
    Menanti Keberlanjutan Program Merdeka Belajar di Era Prabowo-Gibran - JPNN.com
  • Opini

    Belajar dari Kemenangan Jonatan Christie

    Minggu, 28 April 2024 – 07:36 WIB
    Belajar dari Kemenangan Jonatan Christie - JPNN.com
  • Opini

    Api Mentalitet Korea

    Sabtu, 20 April 2024 – 14:46 WIB
    Api Mentalitet Korea - JPNN.com
  • Opini

    Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah?

    Selasa, 16 April 2024 – 12:20 WIB
    Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah? - JPNN.com
X Close