Sudah Ada Perpres, Konsil Keperawatan Harus Segera Dibentuk
Fahira berharap, dalam implementasinya Konsil Keperawatan tetap mengedepankan kemandiran dan proporsionalitas.
Komite III DPD RI juga menekankan masih ada segudang pekerjaan rumah pasca terbitnya Perpres 90/2017 yakni pembentukan Konsil Keperawatan itu sendiri.
“Terbitnya perpres harus segera diikuti dengan tindakan-tindakan konkrit pemerintah untuk membentuk Konsil Keperawatan antara lain perihal susunan keanggotaan Konsil yang sesuai dengan komposisi sebagaimana ketentuan UU Keperawatan, kesekretariatan konsil sebagai unit pendukung dan pendanaan.”
Selain itu, beberapa peraturan pelaksanaan lainnya dari UU Keperawatan harus segera diterbitkan oleh pemerintah.
Fahira berharap tidak ada lagi keterlambatan atau penundaan pembentukan organ pendukung Konsil Keperawatan maupun peraturan pelaksanaan lainnya dari UU Keperawatan. (adv/jpnn)