Sudah di Depan Penghulu, Ijab Kabul Batal
Tidak ada cara lain yang dilakukan pihak keluarga Mawar selain mengadu ke Polisi.
Apalagi, pihak keluarga mengetahui jika Mudin juga telah melakukan pernikahan dengan perempuan lain di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo pada Senin (27/3) lalu.
Barulah setelah laporan masuk ke Polsek Tibawa, Kabupaten Gorontalo, musyawarah keluarga bersama Mudin terjalin.
Mudin akhirnya bersedia menikahi Mawar yang masih duduk di kelas 3 SMP itu.
Jadwal pernikahan pun telah ditetapkan, yakni Kamis (30/3). Hajatan sederhana dilakukan untuk acara nikah tersebut.
Namun ternyata, laporan orang tua Mawar di Polsek Tibawa tidak cabut.
Polisi sendiri telah menetapkan Mudin sebagai daftar pencarian orang (DPO), pasalnya sudah dua kali dilayangkan panggilan, pria yang keseharianya sebagai sopir taksi Gorontalo - Manado itu tidak memenuhinya.
Barulah pada Kamis (30/3), polisi mengetahui jika Mudin akan melangsungkan pernikahan di Desa Bongomeme.