Sudah di Depan Penghulu, Ijab Kabul Batal
Begitu terkejutnya dia setelah mengetahui acara nikahnya itu telah dihadiri sejumlah anggota Polisi yang hendak menangkapnya.
Pernikahan pun batal. Polisi menjemput sang mempelai pria dan dibawa ke kantor Polisi.
Memang dalam kasus ini, Mudin berniat untuk bertanggung jawab tentang apa yang ia lakukan terhadap Mawar yang kini telah mengandung.
Namun pernikahan itu tetap tidak bisa dilakukan, karena perempuan yang hendak dinikahi Mudin adalah anak di bawah umur.
Pihak kepolisan langsung memberikan arahan kepada keluarga Mawar maupun keluarga Mudin atas pernikahan yang terlarang itu. Bahwa pernikahan di bawah umur adalah melanggar undang-undang.
Seperti diketahui pasal 9 (1) Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas tahun) dan pihak wanita sudah mencapai 16 (enam belas tahun).
Mudin pun tak bisa berbuat banyak. Ia menurut saja saat digelandang ke kantor polisi.
Bahkan sampai di kantor Polisi, Mudin juga masih menggunakan Biliu.