Sudah Lima Jakmania Disangka Menganiaya Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK). Setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka, polisi menangkap dua orang lagi, RS (16) dan SW (18), Selasa (28/6) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, kedua tersangka ditangkap di wilayah Jakarta Pusat "Yang mengamankan ialah Subdit Jatanras Ditreskrimum," katanya, Rabu (29/6).
Dua remaja pendukung fanatik Persija itu diduga terlibat dalam kerusuhan dan turut serta mengeroyok anggota Brimob Polda Metro Jaya. Menurut Awi, kedua anak baru gede alias ABG itu ditangkap berdasarkan hasil pengembangan polisi setelah memeriksa para tersangka sebelumnya.
Dengan menangkap RS dan SW, kini polisi telah menahan lima tersangka kasus penganiayaan terhadap polisi seusai laga Persija kontra Sriwijaya FC di SUGBK pada Jumat (24/6). Kelima tersangka adalah J alias Oboy (28), MDN alias Qinoy (25), RZM (25), RS(16) dan SW(18).
Kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.(elf/jpg/ara/jpnn)