Sugeng Teguh Santoso: IPW Sudah Tidak Bisa Komentar Lagi, Kecuali...
Komisiener Kompolnas Poengky Indarti mengaku pernah menerima pengaduan tertulis dari seseorang bernama Sahroji yang notabene Ketua Gerakan Masyarakat Pro Justitia Kabupaten Bekasi tentang dugaan pelanggaran SOP oleh Polsek Tambelang.
Dalam pengaduan tersebut, Kompolnas sama sekali tidak diberikan informasi dugaan penyiksaan oleh penyidik.
Kompolnas lantas melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya perihal dugaan penyiksaan itu.
Adapun, jawaban dari lembaga yang dipimpin Irjen Fadil itu bahwa kasus yang ditangani Polsek Tambelang sesuai prosedur.
Selain itu, Polda Metro menyebut bahwa pengajuan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum salah satu pelaku, yakni Muhammad Fikri ditolak.
Bantahan Polda Metro
Polda Metro Jaya sebelumnya membantah tim Unit Reserse Kriminal Polsek Tambelang, Bekasi, salah tangkap dan melakukan rekayasa dalam kasus pembegalan itu.
Pada kasus itu, empat orang ditangkap polisi, yakni Muhammad Fikri, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.