Sukamta Komisi I: Bela Negara di Perguruan Tinggi tidak Harus Pendidikan Militer
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta menyatakan penyelenggaraan bela negara di perguruan tinggi, tidak harus dalam bentuk pendidikan militer.
Hal itu diungkap Sukamta dalam keterangannya, Selasa (18/8), menanggapi rencana Kementerian Pertahanan menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk memasukkan program pendidikan militer dan bela negara dalam kurikulum perguruan tinggi.
Sukamta menjelaskan konstitusi mengamanatkan bahwa bela negara, merupakan hak dan kewajiban bagi setiap warga.
Menurutnya, negara memfasilitasi warganya yang ingin turut serta dalam usaha pembelaan negara.
Sukamta mengatakan, bela negara ini bisa berbentuk pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer sebagai calon komponen cadangan, pengabdian sebagai anggota TNI atau pengabdian sesuai profesi.
Pendidikan kewarganegaraan ini berbentuk Pendidikan Kesadaran Bela Negara (PKBN), yang dapat dilakukan dalam lingkup dunia pendidikan, masyarakat dan pekerjaan.
"Dalam konteks ini penyelenggaraan program bela negara di lingkungan perguruan tinggi memang diperlukan, tapi bukan berbentuk pendidikan militer, karena pendidikan militer itu hanya wajib bagi warga yang lulus seleksi awal komponen cadangan," kata Sukamta.
Wakil ketua Fraksi PKS di DPR itu menyatakan untuk mendaftar menjadi komponen cadangan sendiri, sifatnya sukarela.