Sukamta Komisi I: Bela Negara di Perguruan Tinggi tidak Harus Pendidikan Militer
"Pemaksaan di sini bisa berpotensi melanggar hak asasi manusia," kata Sukamta.
Dia menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN), diatur soal komponen pendukung dan komponen cadangan.
Pada Pasal 17 disebutkan komponen pendukung itu bersifat sukarela.
Demikian juga pada Pasal 28, diatur bahwa komponen cadangan juga bersifat sukarela.
"Artinya, tidak ada wajib militer di sini," ungkapnya.
Sukamta mengatakan bagi perguruan tinggi dipersilakan untuk menyelenggarakan PKBN atau tidak.
Jika kampus ingin menyelenggarakan, bisa misalnya dengan menghidupkan kembali mata kuliah pendidikan kewarganegaraan, dengan modifikasi program sedemikian rupa.
Tidak hanya teori tatap muka di kelas, tetapi bisa dikombinasi dengan pendidikan outdoor.