Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sukamta Nilai UU Cipta Kerja Menghadirkan Celah Liberalisasi dalam Industri Alat Utama Pertahanan

Kamis, 15 Oktober 2020 – 22:41 WIB
Sukamta Nilai UU Cipta Kerja Menghadirkan Celah Liberalisasi dalam Industri Alat Utama Pertahanan - JPNN.COM
Sukamta. Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sukamta menyebut Undang-undang Cipta Kerja menghadirkan celah liberalisasi dalam industri alat utama pertahanan.

Terutama, setelah muncul ketentuan Pasal 11 UU Ciptaker yang memungkinkan sektor swasta bisa mengurusi industri alat utama pertahanan.

Lantas Sukamta pun berbicara tentang kepemilikan modal industri alat utama pertahanan seperti tertuang dalam Pasal 52 ayat 1 UU Ciptaker. Di situlah, kata Sukamta, celah liberalisasi bisa terjadi.

"Kini pihak swasta bisa masuk ke industri alat utama. Permasalahan kemudian muncul ketika sebuah industri strategis bisa dikuasai oleh pihak swasta. Modal perusahaan swasta bisa saja berasal dari asing walaupun status perusahaan tersebut merupakan badan usaha dalam negeri," kata Sukamta dalam keterangan resminya, Kamis (15/10).

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu mengatakan, kepemilikan modal menjadi krusial bagi Indonesia. Sebab, menyangkut arah, kebijakan usaha, kerahasiaan data produksi alat utama pertahanan dari perusahaan swasta.

"Ini jelas akan banyak mengubah Daftar Negatif Investasi (DNI) khususnya dalam hal penanaman modal di bidang alat utama pertahanan," ucap dia. 

Selama ini, kata dia, sesuai dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang DNI, badan usaha yang menyelenggarakan alat utama mensyaratkan 100 persen modal berasal dari dalam negeri.  

Namun, kata dia, dengan masuknya badan usaha dalam negeri nonpemerintah, bisa jadi tidak harus 100 persen modal berasal dari dalam negeri. 

Sukamta menilai terdapat permasalahan setelah terbitnya UU Cipta Kerja. Apa itu? Silakan disimak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News