Sukamta Nilai UU Cipta Kerja Menghadirkan Celah Liberalisasi dalam Industri Alat Utama Pertahanan
"Jangan sampai niat untuk memperkuat industri pertahanan dalam negeri menjadi liberalisasi industri yang ujung-ujungnya pihak asing yang menikmati," ucap dia.
Sukamta kemudian mengingatkan bahwa dalam konteks bisnis pembukaan peluang swasta mengurusi alat utama pertahanan ibarat mata pisau. Bisa jadi pertahanan Indonesia semakin kuat atau sebaliknya tumpul.
"Bab perizinan industri pertahanan kini tidak lagi di bawah Kemenhan. Kemenhan hanya jadi pengawas. Maka, soal izin ini harus ketat, tegas, dan terukur, agar bisa sesuai tujuan yaitu memperkuat pertahanan Indonesia. Jangan sampai liberalisasi industri pertahanan ini membuat ada kekuatan militer tidak resmi di luar institusi militer Indonesia," tutur dia.
Sebagai catatan, Pasal 11 UU Ciptaker yakni "Industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan: a. badan usaha milik negara; dan/atau
b. badan usaha milik swasta,
yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pemadu utama (lead integrator) yang menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama"
BACA JUGA: Kedapatan Miliki Senpi Ilegal, Adik Kandung Anggota Dewan Ini Melawan saat Ditangkap Petugas
Sementara itu, pasal 52 ayat 1 berbunyi "Kepemilikan modal atas industri alat utama dimiliki oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta yang mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan". (ast/jpnn)