Sukmawati Menista Agama? Simak Pendapat Hukum Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia
"Perbuatan tersebut dapat dikategorikan perbuatan penistaan agama berdasarkan pasal 156a KUHP, karena dapat dinilai mengandung sifat kebencian, permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu ajaran dan atau simbol agama," jelas Sekjen LBH Pelita Umat ini.
Chandra menjelaskan bahwa sifat di sini artinya, perbuatan tersebut berdasarkan nilai-nilai spiritual yang dianut umat pemeluk agama, dapat ditafsirkan dan/atau diartikan oleh penganut agama yang bersangkutan sebagai memusuhi, menyalahgunakan atau menodai agama mereka.
Chandra dalam pendapat hukumnya mengatakan penodaan di sini mengadung sifat kebencian, penghinaan, melecehkan, meremehkan dari suatu ajaran dan simbol agama. Karena hal tersebut dapat saja menyakitkan perasaan bagi umat pemeluk agama yang bersangkutan.
Sementara itu, Nabi Muhammad SAW adalah simbol agama, simbol yang diagungkan atau dimuliakan. Sementara membandingkan Nabi Muhammad SAW yang hidup pada abad 6 M yang ditinggal di Mekkah dan Soekarno abad 20 M yang tinggal di Indonesia adalah dapat dinilai sebagai bentuk melecehkan, merendahkan, menghina.
"Kenapa? karena pertanyaan Sukmawati sebetulnya tidak perlu ditanyakan, semua orang sudah tahu bahwa yang berjuang melawan penjajah di Indonesia adalah Soekarno. Lantas untuk apa bertanya hal demikian?" tegas Chandra.
Selain itu, KSHUMI juga menyoal frasa laki-laki dan radikalis yang diucapkan Sukmawati, disandingkan pertanyaan sebelumnya yaitu "Sekarang saya mau tanya semua, yang berjuang di abad 20 itu, Nabi yang Mulia Muhammad atau Ir. Sukarno?
"Muncul makna tersirat yaitu 'laki-laki, radikal dan Nabi Muhammad SAW, maka patut dipertanyakan kepada beliau, apa maksud makna tersirat atau frasa tersebut?" kata Chandra.
Terakhir, dia menyatakan bahwa di dalam undang-undang menegaskan perbuatan pelecehan, penodaan dan penghinaan terhadap suatu agama atau simbol agama tertentu adalah kejahatan serius patut diusut secara tuntas agar tidak ada bibit-bibit perpecahan dan konflik atau mengganggu ketertiban umum.(fat/jpnn)