Suku Baduy Minta Selam Sunda Wiwitan Dicantumkan di KTP
Untuk itu, dalam waktu dekat ini Pemkab Lebak akan mengundang Jaro Dainah dan tokoh masyarakat Baduy lainnya terkait masalah ini.
Tujuannya untuk menjelaskan secara konperehensif maksud dari keputusan MK yang mengabulkan pencantuman aliran kepercayaan di kolom e-KTP. ”Dalam pertemuan itu nanti akan kami paparkan secara detail,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di KTP.
Dengan putusan itu, para penghayat kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama saat membuat e-KTP dan KK. (yas)