Sultan DPD Memuji Reaksi Anies Baswedan Ketika Divonis Bersalah
Selain memuji sikap patuh Anies, mantan wakil Gubernur Bengkulu ini juga menyoroti dan mengapresiasi keputusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta yang menerima gugatan masyarakat sipil yang peduli terhadap lingkungan hidup dan tegas memvonis bersalah kepada pemerintah pusat dan pemprov DKI.
Sebelumnya, pada 16 September lalu, Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," tulis Anies dalam unggahan di akunnya di twitter @aniesbaswedan.
Diketahui, Pemprov DKI sudah melakukan sejumlah hal untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta, salah satunya adalah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/2019.
“Salah satu poin dalam Ingub Nomor 66/2019 adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar keputusan Majelis Hakim poin 1A.(jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!