Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sultan Minta Buruh Sudahi Polemik yang Tidak Produktif

Minggu, 28 Februari 2021 – 20:20 WIB
Sultan Minta Buruh Sudahi Polemik yang Tidak Produktif - JPNN.COM
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta para buruh untuk mengakhiri polemik pasca-ditetapkannya Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Mari kita bersatu dan sudahi polemik yang tidak produktif. Tidak ada pemerintahan yang menghendaki rakyatnya hidup dengan suasana kebatinan yang tidak bahagia,” kata Sultan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (28/2).

Lebih lanjut, eks Wakil Gubernur Bengkulu ini meminta buruh dan pekerja yang tergabung dalam organisasi buruh untuk berbesar hati dalam membangun kesepakatan dengan pemerintah.

Dia juga mengajak semua harus bijak, guyub, rukun dan saling bergandeng tangan saat setiap aspek kehidupan sedang dilanda kesulitan ini.

“Kami harap semua elemen bangsa untuk bijaksana dalam menyikapi situasi sosial dan ekonomi nasional saat ini. Sedikit saja kegaduhan akan sangat merugikan proses pemulihan ekonomi kita,” tegas Sultan.

Oleh karenanya, menurut mantan ketua HIPMI Bengkulu ini, buruh dan pemerintah harus mencari jalan keluar yang win-win solution.

Dia percaya para buruh tidak ingin terkesan mengedepankan keinginannya saja, demikian juga pemerintah harus berimbang terhadap semua kepentingan dalam memutuskan suatu kebijakan.

“Setiap kita pasti menghendaki kebaikan dari sebuah kebijakan, hanya saja hampir tidak ada kebijakan publik yang bisa total mengakomodasi keinginan semua pihak. Terutama di tengah Pandemi Covid-19 ini. Oleh karena itu, harus ada jalan tengah yang proporsional dalam menerima setiap kondisi yang ada," ujar Sultan.

Sultan B Najamudin meminta para buruh untuk mengakhiri polemik pasca-ditetapkannya Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News