Sultan Tagih RUUK Jogjakarta
Selasa, 21 September 2010 – 08:48 WIB
JAKARTA - Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan bahwa perpanjangan tiga tahun masa jabatannya sebagai gubernur Jogjakarta akan berakhir pada 9 Oktober 2011. Saat itu sekaligus merupakan deadline bagi DPR dan pemerintah untuk merampungkan pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta. "Ya, kalau saya kan masih ada waktu. Ya tenang-tenang saja. Yang penting, sebelum Oktober 2011 atau habis masa jabatan, (RUU Keistimewaan Jogjakarta, Red) selesai, itu saja," kata Sultan usai menjadi narasumber dalam diskusi RUU Kelautan dengan Komite II DPD di kompleks parlemen, Senayan, Senin (20/9).
Menanggapi keputusan sidang paripurna DPD 3 September lalu, yang merekomendasikan mekanisme penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta, Sultan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR untuk menindaklanjuti. "Apa otomatis itu nanti menjadi kebijakan DPR? Karena decision akhir itu tetap di DPR," katanya.
Dalam proses pembahasan RUU, DPD yang kewenangannya terbatas memang hanya bisa ikut memberikan pertimbangan. Otoritas yang lebih besar untuk memutuskan arah substansi undang-undang tetap di tangan DPR. Sultan menegaskan, rekomendasi DPD itu sudah sejalan dengan aspirasi masyarakat. "Ya teserah, mau didengar atau tidak aspirasi masyarakat Jogjakarta," tuturnya.
JAKARTA - Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan bahwa perpanjangan tiga tahun masa jabatannya sebagai gubernur Jogjakarta akan berakhir pada
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
-
Shin Tae Yong Tetap Optimistis Timnas Indonesia ke Semifinal
-
ICS Compute Tawarkan Layanan MSSP dengan Teknologi CrowdStrike Falcon
BERITA LAINNYA
- Daerah
Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:47 WIB - Kalbar
Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:30 WIB - Sumsel
Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
Rabu, 18 Desember 2024 – 12:40 WIB - Sumsel
Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
Rabu, 18 Desember 2024 – 12:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Barito Putera Vs Persib Bandung: Insiden Mengerikan, Dedi Kusnandar Dibawa Ambulans
Rabu, 18 Desember 2024 – 20:15 WIB - Liga Indonesia
Barito Putera Vs Persib Bandung 1-2: Semoga Dedi Kusnandar Segera Pulih
Rabu, 18 Desember 2024 – 21:06 WIB - Humaniora
MenPAN-RB Rini Minta Pemda Tidak PHK Honorer, Alihkan Semuanya
Rabu, 18 Desember 2024 – 21:43 WIB - Olahraga
Shin Tae-yong Mewajibkan Seluruh Pemain Nonton Filipina Vs Vietnam
Rabu, 18 Desember 2024 – 21:30 WIB - Kriminal
Satu Keluarga Coba Bunuh Diri Gegara Pinjol, Ada yang Selamat
Rabu, 18 Desember 2024 – 19:47 WIB