Sultan Tagih RUUK Jogjakarta
Selasa, 21 September 2010 – 08:48 WIB
"Yang saya maksud itu, ijab kabul itu diakui pemerintah atau tidak. Karena itu, kan momentumnya dialog yang terjadi pada 1945," jelas Sultan.
Dalam DPR periode lalu, RUU Keistimewaan Jogjakarta sebenarnya sudah dibahas. Namun, sampai pengujung 2009, belum tercapai titik temu. Terutama menyangkut tata cara suksesi gubernur dan wakil gubernur.
Pemerintah bersikukuh gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyat. Sebaliknya, DPR cenderung mempertahankan mekanisme lama, yakni pengukuhan atau Sultan dan Paku Alam otomatis ditetapkan menjadi gubernur dan wakil gubernur.