Sumber Harta Pejabat Harus Dicatat
Senin, 21 Desember 2009 – 18:35 WIB
Menurut Bambang, selama ini yang dicatat cuma formalitas asal-usul harta. Misalnya, cuma menyebut harta hasil sendiri atau hibah. Menurutnya, kenapa tidak dibeberkan lebih jelas lagi, misalnya asal-usul sendiri itu bagaimana cara mendapatkannya, secara detail. Begitu pula hibah, bagaimana bentuk hibahnya.
"Dengan lain kata, semua harta itu harus detail disampaikan laporannya. Bila ada yang menyimpang, kan mudah, tinggal sikat aja," tukasnya.