Wallahi, Gamawan Siap Dihukum Mati Jika Terima Rasuah e-KTP
Senin, 29 Januari 2018 – 16:26 WIB
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Gamawan menerima uang itu melalui Afdal Noverman sejumlah USD 2 juta dan lewat Azmin Aulia sejumlah USD 2,5 juta. Sumber uang dari Andi Narogong.(dna/ce1/JPC)