Sumur Minyak Ilegal Harus Ditutup dan Diberantas Penadahnya
“Ketika ada lalu-lalang orang membawa jerigen setiap hari, seharusnya sumur itu ditutup. Karena berbahaya. Masyarakat hanya main katrol saja, tidak tahu bahayanya,” jelas Hanifa.
Hanifa menambahkan yang tak kalah penting adalah dengan memberantas para penadah. Melalui upaya tersebut, maka pelaku tidak bisa menjual hasil penambangan mereka.
“Kalau gak ada penadahnya mau jual ke mana?” imbuhnya.
Pemerintah bisa membina masyarakat untuk mengelola sumur yang jumlahnya mencapai ribuan. Melalui pembinaan tersebut, kegiatan tetap bisa dilakukan dan lebih aman karena memperhatikan faktor safety yang ketat. Melalui pembinaan dan pengawasan, mereka bisa dijadikan kelompok masyarakat penambang.
“Tapi kalau tidak mau dibina, sumur harus dihancurkan atau dirusak lubang sumurnya,” jelasnya.
Lalu bagaimana dengan illegal tapping dan juga pengoplosan LPG?
Hanifa menyebut, tak kalah berbahaya. Faktanya, seperti juga penambangan sumur ilegal, illegal tapping dan pengoplosan LPG juga sering menyebabkan ledakan dan memakan korban jiwa.
Illegal tapping, merupakan pencurian dan juga pengrusakan obyek vital nasional. Begitu juga para pelaku pengoplosan LPG, melanggar Undang-Undang tentang Migas.