Sunat Bantuan untuk Warga Terdampak COVID-19, Istri Kades dan Perangkat Desa Jadi Tersangka
jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polres Dairi resmi menetapkan EBA, perangkat desa dan MS, istri Kades jadi tersangka dalam kasus penyunatan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga terdampak COVID-19 di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
“EBA itu pegawai perangkat desa. Sedangkan MS itu adalah istri Kepala Desa Buluhduri,” ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polres Dairi, Iptu Donni Saleh, Selasa (2/6/2020).
Kasus ini terungkap setelah warga di Desa Buluhduri, Kecamatan Lae Parira, Dairi mengaku kecewa karena hanya mendapat BST Rp100 ribu dari yang seharusnya Rp600 ribu.
Saat penyunatan terjadi, EBA langsung menemui masyarakat penerima manfaat saat mereka mengambil Bansos di Kantor Pos sebesar Rp600 ribu.
Lalu sore harinya, EBA itu kembali menemui warga yang bansosnya sudah diambil dan menyerahkan uang Rp100 ribu. Ada sekira 77 Kepala Keluarga yang uangnya diambil perangkat desa.
“Istri Kepala Desa diduga menyuruh perangkat desa untuk mengambil Bansos itu dari masyarakat. Jadi Rp600 ribu itu diambil semua. Dalihnya untuk dibagi rata ke seluruh masyarakat desa,” beber Donni.
Donni menjelaskan kasus ini bukan tindak pidana korupsi sehingga para tersangka terancam Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.
Meski telah menetapkan dua tersangka, dia menegaskan akan terus mengusut kasus ini dan ada kemungkinan tersangka bisa saja bertambah.