Sunat Jatah Honorer, Masuk Sel Khusus Koruptor
Jumat, 07 Desember 2012 – 09:38 WIB
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. ”Berhubung dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran kalau tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan akan mengulangi tindak pidana, kami memandang perlunya penahanan terhadap tersangka Risman,” ungkap Heru ketika konferensi pers di Kejati Lampung, Senin (3/12).
Penahanan itu, lanjut Heru, sesuai komitmen Kejati Lampung yang bersikap profesional terhadap perkara Dispenda Lampung. Diharapkan tidak ada lagi tanda tanya di masyarakat tentang perkara itu. Penahanan Risman juga dinyatakan telah sesuai karena sudah memenuhi unsur untuk penahanan.
”Kami sudah menemukan dua alat bukti, makanya kami menahan dia (Risman, Red) untuk menjaga-jaga agar tidak terjadi sesuatu yang tak diinginkan,” ungkapnya tanpa menyebutkan dua alat bukti itu. (yud/p6/c2/fik)