Sunat Jatah Honorer, Masuk Sel Khusus Koruptor
Jumat, 07 Desember 2012 – 09:38 WIB
Terpisah, Agusman Chandra Jaya selaku kuasa hukum Risman, mengatakan bahwa penahanan terhadap kliennya sudah menjadi kewenangan kejaksaan. Namun, bersalah atau tidaknya mantan Kadispenda Lampung itu bergantung putusan pengadilan kelak.
”Nanti saja kita lihat di pengadilan. Kalau penahanan itu kan kewenangan dari kejaksaan. Saya tidak bisa komentar banyak. Kita tunggu saja di pengadilan,” ujarnya singkat.
Diketahui, setelah menetapkan status tersangka kepada Risman pada Kamis (1/11), kejati akhirnya menahan mantan Kadispenda Lampung 2010 itu terkait perkara dugaan korupsi pemotongan dana insentif Dispenda Lampung.