Sungguh Keji, Para Pelaku di Klinik Aborsi Ilegal Buang Janini ke Septic Tank
Kamis, 24 September 2020 – 10:47 WIB
Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: