Sungguh Memalukan, Para Pria ini Sering ke Masjid Tetapi Bukan untuk Salat
Sementara barang bukti yang diamankan Polresta Probolinggo dari tangan Rosi berupa, sepeda motor, kunci “T”, potongan spion, baju pelaku, serta uang hasil penjualan motor.
Rosi mengaku, menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor. Dia kemudian menjual motor tersebut seharga Rp2,2 juta kepada penadah.
“Selama bulan puasa ini saya dan teman-teman beraksi delapan kali,” kata Rosi saat ditanya wakapolresta.
Dari pengakuan Rosi, polisi kemudian menangkap dua orang yang disangka menjadi penadah motor-motor curian itu.
Keduanya, Rohman, 23 tahun, warga Kecamatan Ranuyoso, Lumajang dan Dilla Mahendra, 26 tahun, warga Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Kini, Rosi dan dua penadah motor curian ditahan di Mapolresta Probolinggo.
“Ketiganya kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kompol Teguh. (ngopibareng/jpnn)